Awas…!!! Kades dan Perangkat Desa Dapat Terancam Pidana, Jika Ketahuan Ikut Kampanye Pemilu

Hukum152 Dilihat

Tangerang | detikcom - Pelaksana atau Tim Sukses (Timses) dalam kegiatan Kampanye Pemilu, dilarang mengikutsertakan antara lain : Kepala Desa, Perangkat Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Hal itu diatur dalam Undang - Undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 280 Ayat (2) Huruf h, i dan j”, ucap salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus, saat dikonfirmasi Awak Media pada Rabu 01/03/2023.

Imron Mahrus mengatakan, bahwa setiap pelaksana peserta atau tim kampanye Pemilu, yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta.

Baca juga:  Ketua Majelis Syari'ah DPP PPP Musthofa Aqil Siroj Yakin PPP Menang di Pemilu 2024

“Sanksi ini berdasarkan Undang - Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Pasal 521”, jelasnya.

Menurut Imron Mahrus, bagi siapapun yang ingin melaporkan setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu yang melakukan pelanggaran tersebut, dipersilahkan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Lalu, identitas tetap dicantumkan, tapi tidak disebutkan ketika ada klarifikasi, laporan pelanggaran disertai dengan barang bukti gambar ataupun video”, ungkapnya.

Baca juga:  Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

Imron menambahkan, bahwa secara eksplisit dalam Undang - Undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Ketua RT dan RW, tidak disebutkan dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu tersebut.

“Tapi seingat saya, ketika Pemilu 2019 ada Perbawaslu muncul Ketua RT dan RW dilarang untuk mengkampanyekan Calon tertentu”, imbuhnya.

Sementara itu Oo Sumantri selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menjelaskan, bahwa perangkat Desa yang dilarang meliputi jabatan : Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kepala Urusan (Kaur) Umum dan TU, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun (Kadus). Kalau, Ketua RT dan RW, adalah lembaga kemasyarakatan Desa”, ucap Oo Sumantri.(Saepuin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *