Bogor | detikcom.id – Pada hari Minggu, 26 Februari 2023, polisi Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam operasi Jaran. Dua pelaku berinisial Sdr. Y (18) dan Sdr. R (18) berhasil ditangkap, dan polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Vario dan tiga set kunci letter T sebagai barang bukti, Selasa (28/02/2023).
Menurut Kapolsek Rumpin Kompol Suminto S.H., M.H, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka curanmor lain yang sebelumnya telah berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sementara di wilayah Kabupaten Bogor tidak ada laporan pencurian kendaraan bermotor. Oleh karena itu, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tanah Sareal untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Suminto. (Tanto)