Labuhanbatu | detikcom.id – Debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong, yang menjadi buruan polisi setelah melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, akhirnya berhasil ditangkap di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (1/3/2023).
Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa Erick merupakan pelaku utama yang menarik paksa mobil Clara atau Elisabeth Clara dan melakukan kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso. Menurutnya, Erick melarikan diri ke Sumatera Utara setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut,” ungkapnya.
Erick ditangkap oleh tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara. Kombes Hengki menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai dengan komitmen polisi untuk mengejar para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini terjadi setelah sebuah video viral yang memperlihatkan Erick dan rekan-rekannya membentak-bentak polisi saat melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Video tersebut memperlihatkan para debt collector sedang berada di ruangan bersama Aiptu Evin Susanto dan Clara Shinta.
Ketika ditanya oleh Aiptu Evin tentang penarikan paksa yang mereka lakukan terhadap Clara, para debt collector, termasuk Erick Johnson Saputra, justru meresponsnya dengan membentak dan merebut paksa kertas yang dipegang Aiptu Evin.
Aiptu Evin mencoba menengahi, namun Erick tidak memberi waktu dan kembali membentak polisi. Dia menolak menyelesaikan kasus Clara Shinta di kantor polisi dan menyebut bahwa polisi tidak punya urusan di situ.
Setelah ditangkap, Erick akan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dihadapkan ke pengadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. (Ar)