Jakarta | detikcom.id - Polisi telah mengadakan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora alias David (17), anak anggota pengurus pusat GP Ansor. Gelar perkara tersebut dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang memberikan asistensi terkait kasus tersebut. Senin, 27-02-2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah memimpin asistensi dan gelar perkara sejak awal kasus tersebut terjadi. Namun, Trunoyudo belum merinci hasil dari gelar perkara yang dilakukan. Polisi masih menangani kasus tersebut dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tetap menangani penyidikan, dibantu oleh jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio dan temannya Shane Lukas Rotua (19). Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, sedangkan Shane dijerat dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LH)