Persidangan Kasus Narkoba dengan Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Jakarta | detikcom.id – Pada persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti atau yang dikenal dengan nama Anita mengakui memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy sebelum mengambil sumpah sebagai saksi. Senin, (27/02/2023).

Pada persidangan tersebut, Ketua majelis hakim, Jon S, meminta kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Kedua saksi menyatakan bahwa mereka mengenal terdakwa. Hakim kemudian menanyakan apakah ada hubungan keluarga antara kedua saksi dan Teddy. Dody menjawab tidak ada, sedangkan Linda mengaku memiliki hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram bersama tiga orang lainnya, termasuk Dody dan Linda. Mereka didakwa secara terpisah dengan berkas terpisah. Jaksa membacakan dakwaan sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Siswa Berkacamata ini Optimis Ikuti Seleksi Pencalonan Paskibraka Tingkat Kota Depok (Indonesia) 2023, ini Pernyataanya!!

Dalam persidangan, kedua saksi diperiksa terpisah, dengan Dody diperiksa terlebih dahulu. Hakim meminta Linda menunggu gilirannya di luar ruang sidang. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak hanya terdakwa dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan kriminal yang dihadirkan dalam persidangan, tetapi juga saksi yang memiliki hubungan khusus dengan terdakwa. Persidangan akan terus berlanjut dengan pengumpulan kesaksian dari para saksi yang terlibat dalam kasus ini. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *