Depok | detikcom – Kasus sengketa lahan yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, RW15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, antara Ahli Waris Bolot Bin Jisan dengan pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) kembali memanas.
Pasalnya, pihak Ahli Waris melalui Kuasa Hukumnya Anton dari Lawyer Sekar Anindita dan Partner, akan membawa proses tersebut ke jalur hukum dengan dugaan pihak YPKC telah memalsukan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami sudah laporkan ke Kapolda terkait eksekusi yang dilakukan oleh Lawyer YPKC yang seolah – olah bertindak sebagai Juru Sita Pengadilan, itu sangat tidak diperbolehkan dan alhamdulillah, laporan sudah bergulir cukup bagus, dan sudah ada pemanggilan kepada oknum terkait, semoga terbongkar siapa Mafia Tanah dibalik penyerobotan tanah ini”, ujar Anton yang tergabung dalam Lawyer Sekar Anindita dan Partner, Minggu, 26/02/2023.
“Selain itu, dugaan atas kasus Pemalsuan Alas Hak Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 450, serta penyerobotan kepemilikan tanah Ahli Waris Bolot Bin Jisan atas Hak De Facto sebagai Pemilik Sah dilakukan berdasarkan Girik C Nomor 3577 Persil Nomor 156”, tambah Anton.
Dengan tegas, dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut secara turun temurun murni dimiliki oleh Ahli Waris Bolot Bin Jisan dengan luas tanah 20.600 meter persegi.
“Tanah ini belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun, termasuk pihak YPKC”, terangnya.
Lebih detai dijelaskannya, bahwa pihak YPKC memang meng-klaim merasa telah memegang putusan, padahal tidak ada satupun putusan yang mengatakan tanah tersebut milik YPKC.
“Terkait putusan Pengadilan Negeri Bogor, pihak YPKC hanya memegang SHGB di atas tanah terperkara. Yang artinya, tidak ada pihak penggugat atau tergugat yang berhak mengeksekusi karena status yang sama yakni, pihak YPKC memegang SHGB sedangkan Ahli Waris memegang Girik kepemilikan tanahnya”, jelas Anton.
Justru, lanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Bogor, menguatkan bahwa diakuinya Girik Bolot Bin Jisan terlebih pihak YPKC yang membayar proses persidangan saat itu, dan hal itu sudah sangat menjelaskan bahwa Pihak YPKC telah kalah di dalam Persidangan tersebut.
Menurutnya, pihak YPKC janganlah menjadikan kedok Putusan Inkrah Pengadilan Bogor, untuk diakui dan akhirnya mengeksekusi lahan Ahli Waris Bolot Bin Jisan.
Karena, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (KaKanwil) Jawa Barat, dan Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah mengatakan, bahwa sejak tahun 2020 tanah tersebut adalah milik Bolot Bin Jisan. Sebaliknya dengan Kementrian ATR/BPN RI usai disurati secara komprehensif oleh KaKanwil Jabar, justru hanya mengeluarkan surat bersifat ‘Ambigu’ atau tidak cukup data, sehingga menjadi rancu dalam proses pembatalan SHGB Nomor 450, lantas tidak berarti pihak YPKC boleh mengakui tanah tersebut miliknya.
“Dengan adanya pengakuan dari pihak YPKC, akhirnya berdampak pada pengusiran Ahli Waris tahun 2021 lalu”, imbuhnya.
“Pembuktian pihak Ahli Waris jelas mempunyai Legal Standing yang sangat kuat, utama Girik yang yang tidak bisa terbantahkan pada putusan Pengadilan Depok, dibanding pihak YPKC yang belum menunjukan bukti kuat apapun hingga sekarang”, tandas Anton.
Ditempat yang sama, salah seorang Ahli Waris, Sri Suyati yang sempat menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, menuturkan sangat terpukul dengan kejadian eksekusi lahan tersebut.
“Saat eksekusi lahan oleh pihak YPKC, Ibu saya menjadi korban dampak dari pengusiran tersebut. Psikologisnya terganggu hingga jatuh sakit dan meninggal dunia”, ungkapnya mengenang.
Sri Suyati pun berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, dan dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas membantu rakyatnya, dengan segera memberikan hak milik Ahli Waris Bolot Bin Jisan kembali kepada pemilik aslinya.
“Keadilan harus ditegakkan dan cepat diungkap kasus Mafia Tanah, saya berharap keadilan berjalan dengan seadil-adilnya”, ujar ibu Sri Suyati.(Roni)