Depok | detikcom – Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang bertebaran tanpa mematuhi aturan di jalan Protokol Kota Depok, menuai kritik pedas dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Merah Putih Kecamatan Beji kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, dan meminta Bakesbangpol menyurati Satpol PP dan KPUD Kota Depok agar segera menetapkan titik lokasi yang tak boleh dipasang APK sebelum memasuki tahapan kampanye bagi para peserta Pemilu 2024 mendatang.
“Dengan membiarkan para peserta Pemilu 2024 memasang APK secara brutal tanpa mematuhi aturan, Kami menilai KPUD Depok tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya. Karena jelas – jelas kejadian ini telah melanggar aturan hukum, mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan”, ucap Suryadi Bhoges Ketua DPC Front Pembela Merah Putih Kecamatan Beji, Senin 13/2/2024.
“Coba bagaimana, kalau bambu atau kayu yang dipergunakan untuk memasang APK di bahu dan di pembatas jalan itu jatuh tertiup angin ?, ini jelas membahayakan para pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan apa KPUD Depok mau bertanggungjawab ?!”, tegas Bhoges.
DPC Front Pembela Merah Putih Kecamatan Beji meminta kepada Bakesbangpol selaku lembaga terkait, untuk segera memanggil para lembaga penyelenggara Pemilu 2024 seperti : KPUD Depok, Bawaslu, serta para stakeholder terkait untuk duduk bersama, dan menetapkan aturan titik lokasi pemasangan APK yang dinilai saat ini telah merusak estetika tata ruang Kota dan berpotensi membahayakan masyarakat tersebut.
“Berdasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat khususnya, bahwa setiap orang dilarang memasang Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul – Umbul, Banner, Reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan”, ungkap Bhoges.
“Untuk itu, kami meminta kepada Bakesbangpol agar segera memanggil KPUD Depok, Bawaslu serta stakeholder lembaga panitia penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, untuk dapat duduk bersama membuat solusi terbaik atas ketidaknyamanan masyarakat saat ini, bisa segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, ujar Bhoges.
DPC Front Pembela Merah Putih Kecamatan Beji berharap, agar KPUD Depok beserta stakeholdernya bisa profesional dalam melaksanakan tupoksinya selaku panitia penyelenggara Pemilu 2024, agar pada waktunya nanti Pesta Demokrasi bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama.
“Bagaimana mungkin Pesta Demokrasi
dapat berlangsung dengan tertib, indah dan penuh kedamaian, jika para panita penyelenggaraan saja sebelum menggelar acara, sudah menabrak aturan hukum dan tidak punya kepedulian terhadap kelangsungan hidup masyarakatnya”, tanya Bhoges miris.
“Kami berharap, kepada para panitia penyelenggara Pemilu 2024 mendatang, bisa bekerja profesional dengan tidak membelakangi kepentingan kenyamanan masyarakat, tidak membahayakan masyarakat, juga tidak membuat masyarakat menjadi brutal dalam menjalankan Pesta Demokrasi kedepan. Karena reaksi masyarakat bergantung kepada aturan yang ditetapkan panitia penyelenggaraanya”, sambung Bhoges.
“Kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bersama sama menjalani momen Pesta Demokrasi Pemilu 2024 mendatang, dengan damai, cerdas, tidak curang, serta mematuhi aturan hukum yang ada, agar kita bisa mendapatkan para pemimpin yang amanah, dan yang memikirkan kehidupan masyarakatnya”, pungkasnya.(Arifin)