Anggota Dewan Ini Sebut : Harus Ada Terobosan Untuk Tingkatkan IPM Kecamatan Tapos !!

Depok | detikcom – Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H.Hamzah mengatakan, butuh terobosan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) di Kecamatan Tapos, yang saat ini berada diurutan kedua terendah tingkat Kecamatan se-Kota Depok. Hal tersebut diungkapkannya setelah selesai mengikuti acara Musrenbang Kecamatan Tapos di kantor Kecamatan, Selasa, (7/2/23).

Menurutnya, harus ada sinergitas yang baik dari pihak Kecamatan kepada para pengusaha terkait, bagaimana mendorong dan mewujudkan peningkatan IPM tersebut.

“Salah satunya, bahwa di Tapos sendiri terkait pembangunan sedang tumbuh pesat, harusnya dengan modal investasi yang melesat bisa berbanding lurus dengan Sumber Daya Manusianya (SDM)”, ucap Ketua Komisi A.

Baca juga:  Bertugas di Kabanjahe dan Berjanji Akan Menikahi Pacarnya, Oknum TNI Sampai Saat Ini Tinggalkan Wanita Berbadan Dua
usrenbang Kecamatan Tapos
Musrenbang Kecamatan Tapos

Ia juga mempertanyakan, bahwa kemungkinan ada yang salah dengan penataan dan pengawasan investasi, di wilayah Kecamatan Tapos.

“Perlunya peran serta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal menata investasi di wilayah Tapos”, terangnya.

Sementara itu, terkait permasalahan target peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2022, yang ditetapkan oleh Pemkot Depok, H.Hamzah menjelaskan, bahwa hasil yang didapat dari wilayah Tapos sangat signifikan, dan mestinya harus diimbangi dengan penambahan asset serta berkurangnya angka pengangguran.

Baca juga:  Inovasi Produk Terbaru Di Bandar Lampung Bikin Penasaran

“Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wilayah Tapos, dari awal 40 miliar pihak Kecamatan bisa melampaui hingga 53 miliar”, jelasnya.

“Semestinya dengan pendapatan dari PBB yang meningkat, seharusnya pertumbuhan perekonomian turut meningkat, pengangguran berkurang dan asetpun bertambah”, tandasnya.

Hamzah mengimbau kepada pihak Kecamatan, untuk melaksanakan adanya Perda yang dikeluarkan oleh DPRD terkait Corporate
Social Responsibility (CSR) dengan berkolaborasi bersama para perusahaan dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM)Kecamatan Tapos.

Baca juga:  Pasar Tradisional Sukatani Depok Lengkapi SNI Terapkan Ipal

“Adapun tujuan dari Perda CSR tersebut, bagaimana peran serta perusahaan untuk ikut serta bersama Pemerintah, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Kecamatan Tapos”, tambahnya.

“Karena CSR pada setiap perusahaan sudah diatur baik dalam Undang-Undang maupun Perda. Jadi hal tersebut, adalah suatu kewajiban perusahaan dalam berkontribusi bagi lingkungan sekitar melalui penyaluran CSR nya”, pungkasnya.(Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *