Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Bogor | detikcom - Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (HL) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, menerangkan, bahwa Pelaku HL berprofesi sebagai penjaga warung dirumahnya dan dalam melakukan aksinya dilakukan di dalam rumahnya sendiri.

“Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri dan telah berhasil kita amankan, dan dalam melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8), yang mana dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah, yang kemudian mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya”, jelasnya, Selasa 31/1/2023.

Baca juga:  Penculikan Pelajar di Gunung Sindur Bogor, Kapolsek Gunung Sindur : Hoax Tidak Benar Issue Itu..!!

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentang bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri”, terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara, serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (Tanto)

Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Baca juga:  Polisi Kembali Gagalkan Balap Liar di Pejagoan Kebumen

Bogor | detikNews - Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (HL) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, menerangkan, bahwa Pelaku HL berprofesi sebagai penjaga warung dirumahnya dan dalam melakukan aksinya dilakukan di dalam rumahnya sendiri.

“Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri dan telah berhasil kita amankan, dan dalam melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8), yang mana dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah, yang kemudian mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya”, jelasnya, Selasa 31/1/2023.

Baca juga:  Aksi Pelaku Curanmor Berhasil Digagalkan Oleh Korbannya, di Desa Pamegarsari Bogor

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentang bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri”, terangnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara, serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro. (Tanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *