Kemenangan Gugatan Paten: Google Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Teknologi134 Dilihat

Jakarta | detikcom.id – Kejadian ini menandai momen penting dalam industri teknologi, karena Google, perusahaan milik Alphabet, telah dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang terkait dengan teknologi streaming jarak jauh. Hakim federal di Waco, Texas memutuskan bahwa Google harus membayar ganti rugi sebesar USD 338,7 juta atau sekitar Rp 5 triliun kepada Touchstream Technologies, sebuah perusahaan perangkat lunak berbasis di New York yang juga dikenal sebagai Shodogg.

Gugatan ini diajukan pada tahun 2021 oleh Touchstream Technologies, yang menuduh bahwa produk Chromecast Google dan beberapa perangkat lainnya telah melanggar paten yang dimilikinya. Paten tersebut terkait dengan teknologi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan streaming video dari satu layar ke layar lainnya. David Strober, pendiri Touchstream, diberitakan telah menemukan teknologi ini pada tahun 2010 dengan tujuan memindahkan video secara mulus dari perangkat kecil seperti ponsel cerdas ke layar yang lebih besar seperti televisi.

Baca juga:  Komputer Kuantum Baru Google Memecahkan Masalah dalam Hitungan Menit, Bukan Tahunan Ataupun Bulanan

Menurut keluhan Touchstream, pada bulan Desember 2011, Google mengadakan pertemuan dengan perusahaan tersebut untuk membahas teknologi mereka. Namun, pada saat itu, Google tidak menunjukkan minat pada teknologi tersebut. Namun, pada tahun 2013, Google memperkenalkan perangkat streaming media Chromecast yang diduga oleh Touchstream telah meniru inovasi mereka dan melanggar tiga paten mereka. Selain itu, Touchstream juga menuduh produk seperti speaker pintar Google Home dan Nest, serta televisi dan speaker pihak ketiga dengan kemampuan Chromecast, juga melanggar paten milik mereka.

Baca juga:  Superkomputer Bertenaga AI Terbaru dari NVIDIA Akan Membantu Peneliti Membuka Rahasia Alam Semesta

Google menanggapi putusan tersebut melalui juru bicaranya, Jose Castaneda, dengan menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding. Google dengan tegas menegaskan bahwa mereka selalu mengembangkan teknologi secara independen dan bersaing berdasarkan keunggulan ide-ide mereka.

Sebaliknya, kuasa hukum Touchstream, Ryan Dykal, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut dan meyakini kekuatan kasus mereka. Touchstream telah mengajukan keluhan serupa terhadap penyedia layanan TV kabel besar lainnya, termasuk Comcast, Charter, dan Altice di Texas pada awal tahun yang sama. Kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga:  Pengertian Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence / AI)

Para pakar industri dan penggemar teknologi memperhatikan drama hukum ini dengan cermat karena keputusan tersebut dapat memiliki dampak signifikan bagi perusahaan teknologi besar. Putusan ini dapat mempengaruhi pengembangan dan peluncuran produk di masa depan dan juga menjadi preseden untuk kasus pelanggaran paten di sektor teknologi.

Proses banding akan diawasi dengan ketat, dan kedua perusahaan akan siap untuk mempertahankan posisi mereka. Akhirnya, putusan akhir akan membentuk lanskap hak kekayaan intelektual di sektor streaming digital. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *