EXCO Partai Buruh Lombok Tengah Buka Pendaftaran Bacaleg

Lombok Tengah (NTB) | detikcom – Pengurus Executive Committee Partai Buruh Kabupaten Lombok Tengah secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai hari ini tertanggal (06/02/2023).

Hal ini diumumkan Jeni Mamahid Yuswanto ketua Exco Partai Buruh Lombok Tengah saat ditemui di Kantor Partai Buruh di Jalan Sakura No.17 Darulpalah Panjisari kecamatan Praya.

“Kami mengumumkan bahwa tertanggal hari ini 06/02/2023 bertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1444 Hijriah pendaftaran Bacaleg secara resmi kami buka,” ungkap Jen Gondrok sapaan akrab Ketua Exco.

Baca juga:  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Melalui kesempatan ini, Ia juga menjelaskan bahwa pendaftaran Bacaleg Partai Buruh tidak mengenal yang namanya mahar. Dirinya juga menjelaskan ketentuan pendaftar hanya bersedia memperjuangkan 13 platform perjuangan Partai Buruh.

“Kami Partai Buruh dalam hal pendaftaran Bacaleg tidak diperkenankan memakai mahar politik apapun namanya yang terpenting bisa memperjuangkan 13 platform perjuangan Partai Buruh yang merupakan Partai Kelas Pekerja,” jelas Jeni.

Baca juga:  Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 24, Partai Ummat Depok Targetkan Rebut 7 Kursi di DPRD Depok

Adapun 13 platform perjuangan Partai Buruh, yang meliputi:

1. Kedaulatan Rakyat.
2. Lapangan Kerja.
3. Anti Korupsi.
4. Jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pengangguran, Jaminan Pendidikan, Jaminan Perumahan, Jaminan Air Bersih, hingga Jaminan Makanan untuk Rakyat.
5. Kedaulatan Pangan (tanah, benih, pupuk, anti impor beras untuk petani), Kedaulatan Ikan, dan Kedaulatan Ternak.
6. Upah Layak.
7. Pajak untuk Kesejahteraan Rakyat.
8. Hubungan Industrial antara lain Tolak Outsourcing, Tolak Karyawan Kontrak Berkepanjangan, Pesangon yang Layak, jam Kerja yang Manusiawi, Perlindungan Buruh Perempuan, Kerja Layak, Tolak Buruh Kasar TKA, Tolak Pemagangan, dan Tolak PHK yang dipermudah.
9. Perlindungan Perempuan dan Anak Muda.
10. Lingkungan Hidup, Masyarakat Adat, dan HAM.
11. Kesejahteraan dan status PNS untuk Seluruh Guru dan Tenaga Honorer.
12. Pemberdayaan Disabilitas.
13. Membangun Kekuatan BUMN dan Koperasi. (H. Syamsul Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *