Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Dua Orang Oknum ASN Kota Depok Dipolisikan Wartawan

News134 Dilihat

Depok | detikcom – Dua (2) orang Oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Kota Depok berinisial (A) dan (P) dilaporkan Wartawan ke Polres Metro Depok, terkait menghalang – halangi tugas Jurnalistik.

Pasalnya, Wartawan yang hendak meliput masuk ke ruangan acara Forum Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024 Kota Depok, dilarang masuk oleh A (Nama inisial) yang diperintah atasannya P, pada Kamis 23/02/2023.

Padahal, acara Forum Renja untuk Tahun 2024 baik Dinas apapun di Kota Depok, harusnya dilakukan transparan terhadap Wartawan, agar bisa kegiatan tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat.

Baca juga:  Sebanyak 58 Peserta Ikuti Perlombaan MTQ dan Festival Seni Qasidah Tahun 2023 Tingkat Kelurahan Kisaran Naga

Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor : STTLP/B/564/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, SENIN 27 Februari 2023.

M.Sutoyo (Pelapor), mewakili Wartawan yang dihambat tugasnya menjelaskan, kebebasan Pers sudah diciderai Oknum ASN Inspektorat Kota Depok.

“A yang diperintah oleh P atasannya, sudah melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1)”, tandasnya.

Baca juga:  Pelaku Curat 7 Laptop SDN Kelambi Berhasil Ditangkap, Tiga Orang Masih Buron

Siapapun yang menghalang – halangi Wartawan, tambahnya, atau tugas Jurnalistik bisa dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum di Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Oknum A atas perintah atasannya P, diduga keras sudah melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, dalam ketentuan pidana masuk Pasal 18 ayat (1), yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”, ungkap M Sutoyo.

Baca juga:  Jaga Kerukunan, Pendekar Pencak Silat se-Kabupaten Kebumen Jalin Silaturahmi di Polres Kebumen

Untuk diketahui, Wartawan adalah Lembaga Sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalisktik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.(Emy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *