Bertugas di Kabanjahe dan Berjanji Akan Menikahi Pacarnya, Oknum TNI Sampai Saat Ini Tinggalkan Wanita Berbadan Dua

Deli Serdang | detikcom - Oknum Anggota TNI AD Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe berinisial Serda JT, diduga telah menghamili seorang wanita berinisial EG (23) tanpa tanggungjawab.

Diceritakan EG, awalnya Serda JT dan EG berkenalan pada bulan Mei tahun 2021. Kemudian, dua bulan saling kenal dirinya menjalin hubungan pacaran.

“Dua bulan kenal dengan Serda JT, kami menjalin hubungan pacaran saat Serda JT di tugaskan ke Papua”, ungkap EG.

“Serda JT menyatakan sukanya melalui handphone saat berada di Papua”, sambungnya.

Seiring berjalannya waktu, Serda JT intens berkomunikasi dengan EG, dan berjanji jika pulang Dinas dari Papua akan menikahi EG.

Baca juga:  Pemasaran Digital Terpadu Di Bandar Lampung Versi Kami

Tepatnya pada bulan 7 tahun 2022, Serda JT pulang dari Papua ke Batalyon 125 Simbisa Kabanjahe lalu pada bulan 8 tahun 2022, Serda JT mendatangi EG di Rumah Kos pasar 7 Padang bulan gang gembira, Medan.

Di rumah kos tersebut Serda JT membujuk rayu EG untuk berhubungan intim dan pada bulan 11 tahun 2022, EG dinyatakan hamil.

Kaget mendengar EG hamil, Serda JT mencoba membujuk rayu EG agar mau mengugurkan kandungan EG, dengan cara meminum obat pengugur kandungan yang sudah dibeli oleh Serda JT.

Baca juga:  Keamanan Informasi Bisnis Di Bandar Lampung Terbukti

“Saya disuruh minum obat pengugur kandungan yang di beli Serda JT seharga 1jutaan”, terang EG.

“Saat itu, saya minta dinikahi lalu di mediasi oleh atasannya Danki Marbun. Namun, bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya”, jelas EG.

“Berkas - berkas untuk pengajuan yang di urus Serda JT juga banyak kesalahan, menunjukkan Serda JT tidak serius menikahi saya”, tandas EG.

Baca juga:  Petinggi BSI Aceh Bertemu dengan Haji Uma, Paparkan Kondisi Pembiayaan KUR 2022 dan Target 2023

“Saya sudah trauma atas sikap perlakuan kasar Serda JT dan janji manisnya, sampai usia kandungan saya sudah memasuki 4 (empat) bulan. Maka itu, saya melaporkan Serda JT ke Denpom l/5 Medan atas perbuatan Asusila pada Senin 27/2/23”, pungkasnya.

EG berharap, pihak Denpom l/5 Medan dapat segera memproses laporannya, dan dapat bertindak adil atas kesalahan yang telah diperbuat anggotanya.

Saat di konfirmasi awak media, Serda JT membenarkan, bahwa ia dan EG memiliki hubungan, dan mengakui EG sudah berbadan dua, serta berjanji akan menikahinya.(Taufik Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *