Jakarta | detik News – Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi dengan seorang dokter dan satu perawat dalam penerbangan ke Jakarta.
LE dikawal Komandan Satuan Brimob dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda). “Lukas Enembe sudah diterbangkan dari Manado menuju Jakarta didampingi oleh Dansat Brimob Polda Papua dan Irwasda Polda Papua dengan 1 dokter ditambah 1 perawat,” kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe (LE)dibawa ke Jakarta setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian di Jayapura, Papua, siang tadi. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, JAYA PURA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LE,sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe (LE) diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Home Rakyat Memilih Politik Hukum Hankam Humaniora Indeks Home Hukum Dibawa ke Jakarta, Lukas Enembe Didampingi Dokter dan Perawat Arie Dwi Satrio pada Selasa, 10 Januari 2023 – 19:23 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan Gubernur Lukas Enembe dibawa ke Jakarta dengan pendampingan dokter dan perawat.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK.
Sementara itu, Lukas belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri.
LE dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.(Sawijan)