Pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur, lansia di Matraman ditangkap dan massa marah

banner 468x60

Rabu, 31 Januari 2024 - 07:48 WIB

Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial A (61) ditangkap warga dan dipukuli massa di Matraman, Jakarta Timur, setelah kedapatan mencabuli seorang gadis.

banner 336x280

Baca juga:

Ia kerap berbohong kepada wanita di malam hari, pria tersebut ditangkap polisi di Tamansari

Ketua RT setempat Wisnu mengatakan, tangan pelaku menyentuh alat kelamin korban dan warga mengetahuinya. Menurut korban, tangan A menyentuh alat kelaminnya, kata Wisnu, Selasa, 30 Januari 2024.

Wisnu mengatakan, berdasarkan cerita beberapa warga dan juga keterangan beberapa gadis yang bermain dengan korban, korban menganiaya A.

Baca juga:

Terpopuler: Komjen Dharma Blak-blakan, gerakan salat Paspampres yang seru

“Saksi seorang anak kecil yang sedang bermain dengan korban mengatakan, dia (korban) dibawa ke (rumah pelaku) dan dibaringkan di pangkuannya,” kata Wisnu.

Saat diketahui tangan pelaku diduga menyentuh alat kelamin korban, Kodban kemudian berhasil keluar dari rumah pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Baca juga:

Pertempuran darurat di Jakarta, Sahroni memberikan catatan khusus kepada Irjen Karyot

Orang tua korban langsung mendatangi kediaman A dan pelaku dikeroyok warga dan keluarga korban.

Saat kejadian, dia mengaku korbannya hanya satu orang. Pelaku mengaku baru beraksi pada hari Sabtu, ujarnya.

Pelaku A yang belum menikah disebut diduga mengincar beberapa korban yang juga merupakan anak-anak.

Pelaku A langsung dibawa ke Polsek Matraman oleh warga sekitar untuk melindunginya dari amukan warga dan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan A ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

“Pelanggar melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Nicolas.

READ  Pesan Yenna Wahid untuk Warga NU Soal Pilpres: Ikuti Hati Nurani: Okezone News

Hasil penggeledahan bersama pelaku terungkap tiga korban yang masing-masing masih di bawah umur, berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun.

Orang tua korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Kasus tersebut kini sedang diselidiki polisi.

Sisi lain

Pelaku A yang belum menikah disebut diduga mengincar beberapa korban yang juga merupakan anak-anak.



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *