TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan materi berkas kepada Kepala Kejaksaan atau Kajari. Bondowoso Puji Triasmoro selesai.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Intelijen KPK Ali Fikri, tim penyidik selesai menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Tim Penindakan KPK pada 26 Januari lalu. Persyaratan pasal dari segi materil dan formal isi berkas perkara telah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap, ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 29 Januari. 2024.
Dia mengatakan, sesuai amanat tim jaksa, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Kriminal Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen masih ditahan. Masing-masing selama 20 hari di unit tahanan polisi KPK hingga 14 Februari 2024, ujarnya.
Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyiapkan berkas dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap perkara penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Puji menjadi tersangka bersama anak buahnya yakni Kasatreskrim Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan pegawai Satuan Kriminal Khusus Rizky Wira P.
Selain itu, oknum swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Andhika Imam Wijaya (AIW). Uang tunai sekitar Rp225 juta juga disita, kata Deputi Pemulihan dan Penindakan KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK, Kamis malam, 16 November 2023.
Periklanan
Rudi mengatakan, OTT dilakukan setelah muncul laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah atau kuasanya terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.
Tim KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang tunai kepada Alexander selaku agen Puji sekaligus orang kepercayaan Yossy dan Andhika.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 surat a atau b atau pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. serupa diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto § 55 par. 1 banding 1 KUHP.
AGAMA IHSAN
Pilihan Editor: KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai tersangka korupsi
Quoted From Many Source