JAKARTA - Tim Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Aris Tane di Bandara Internasional El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Aries Taneo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang. Statusnya terkutuk dalam kasus pemerkosaan anak tirinya.
Aris Taneo divonis pengadilan 17 tahun penjara dan denda Rp200.000.000. Dia kemudian buron selama empat tahun.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Aris Taneo terlihat di kawasan Jambi. Tim Tabur pun mengejarnya hingga wilayah Jambi. Kemudian terpidana melanjutkan perjalanan ke Kupang dengan menggunakan pesawat dengan rute transit Jakarta dan Surabaya.
Terpidana akhirnya ditangkap Tim Penangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional El Tari Kupang.
Dalam program Tabur Jaksa, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih buron. Tujuannya agar pengungsi bisa segera dieksekusi demi kepentingan kepastian hukum.
BACA JUGA:
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman.
Ikuti berita Okezone berita Google
Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)
Quoted From Many Source