Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 5 Kilogram Ganja dan Belasan Gram Sabu, Serta Menangkap Empat Orang Terduga Pelaku Pengedar

News107 Dilihat

Mataram | detikNews – Sebanyak Empat orang terduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika di Tiga TKP yang berbeda, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram diwilayah hukum Polresta Mataram, (22/01/2023).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK kepada detikcom.id menjelaskan, bahwa di TKP I lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Kecamatan Ampenan Peugas mengamankan 2 terduga yaitu S (58), pria dengan alamat KTP, Kelurahan Pajarakan Karya, Kecamatan Ampenan, dan SB (43), pria, beralamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang.

Baca juga:  Membuat Pameran Tersendiri di Moja, Scoot Mempersembahkan Monas dan Kota Tua sebagai Sorotan Utama

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, penangkapan dilakukan ke TKP II lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, dan Petugas berhasil mengamankan satu terduga yakni S (52), pria, alamat Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.

Sedangkan dari hasil pengembangan di TKP III di lingkungan Pejeruk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Petugas pun berhasil mengamankan SB (43), Pria, alamat Gomong, Kecamatan Selaparang.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kematian 2 Wanita yang Tewas Dicor di Bekasi, Diduga Karena Utang Piutang

Menurut Yogi, terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima pihak Kepolisian dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku di masing-masing TKP.

Dari ketiga TKP dan keempat terduga, saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat masing-masing lingkungan setempat, diperoleh Barang Bukti 5 Kg Ganja, 13,74 Gram Sabu, Alat Komunikasi, Alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti tersebut kemudian diamankan bersama para terduga.

Baca juga:  Cara Membuat Sambal Ijo Yang Nikmat

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram, untuk menjalani proses lebih lanjut”, jelas Yogi.

Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.(H. Syamsul Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *